December 04, 2011

PBL Blok 1 Modul 1


 "etika dasar kedokteran"
Kaidah Dasar Bioetik
Ika Puspita*
10-2011-036
Mahasiswa Fakultas Kedokteran UKRIDA

*Alamat Korespendensi:
Ika Puspita
Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana
Jl. Arjuna Utara No. 6, Jakarta 11510
No. Telp (021) 5694-2061, e-mail: ika.puspita20@gmail.com
Pendahuluan :
Akibat runtuhnya Etika tradisionil Barat membuat etika kedokteran tidak mampu lagi menampung keseluruhan permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan. Etika kedokteran berbicara tentang bidang medis dan profesi kedokteran saja, itu telah dikembangkan bioetika.

Menururt F.Abel, bioetika adalah suatu interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan biologi dan kedokteran, tidak hanya masalah yang terjadi sekrang tetapi juga memperhitungkan timbulnya masalah pada masa yang akan datang. Segala sesuatu tentu memiliki prinsip/kaidah yang menjadi patokan seseorang. Bioetik memiliki juga kaidah (prinsip) dasar.Kaidah dasar bioetik adalah sutu aksioma yang mempermudah penalaran etik. Kaidah dasar bioetik harus bersifat  spesifik, artinya harus saling berkesinambungan di tiap-tiap prinsip. Ada keadaan dimana kita mengorbankan prinsip  yang lain dan hanya menggunakan 1 atau 2 prinsip, hal itu disebut prima facie.


Tujuan :
·       - Membantu dokter dalam menangani pasien
·       - Memberikan gambaran kepada mahasiswa tentang bagaimana bersikap menjai seorang dokter
·       - Menjamin hak-hak pasien berdasar bioetika 
·       - Membantu mahasiswa dalam memahami prinsip dasar etika kedokteran


Pembahasan :
Dalam dunia kedokteran, terdapat berbagai macam prinsip yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Namun, yang digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terdiri dari empat prinsip yang biasa disebut sebagai Kaidah Dasar Bioetik (KDB). Terdapat empat prinsip utama di dalam Kaidah Dasar Bioetik, yaitu beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice.
1.      Beneficence
Selain dikatakan bahwa seorang dokter berbuat baik, dokter tersebut juga harus mengusahakan agar pasiennya dirawat dalam keadaan kesehatan. Dalam suatu prinsip ini dikatakan bahwa perlunya perlakuan yang terbaik bagi pasien. Beneficence membawa arti menyediakan kemudahan dan kesenangan kepada pasien mengambil langkah positif untuk memaksimalisasi akibat baik daripada hal yang buruk.
Berikut adalah ciri-ciri beneficence :
1.      General beneficence
·         melindungi & mempertahankan hak yang lain
·         mencegah terjadi kerugian pada yang lain
·         menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain
2.      Spesific beneficence
·         menolong orang cacat
·         menyelamatkan orang dari bahaya.
3.      Mengutamakan altruisme (menolong tanpa pamrih, mengutamakan kepentingan pasien)
4.     Memandang pasien /keluarga/sesuatu tidak hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah sakit/pihak lain tetapi juga sebagai saudara yang patut di tolong
5.     Maksimalisasi akibat baik yang dapat diterima pasien
6.     Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia
7. Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu keburukannya
8.      Menjamin kehidupan baik-minimal manusia
9.      Memaksimalisasi hak-hak pasien secara keseluruhan
10. Meenerapkan Golden Rule Principle, yaitu melakukan hal yang baik seperti yang orang lain inginkan
Beneficence biasanya diterapkan dalam kasus yang simpel dan umum. Kondisi pasien sadar dan tidak begitu parah.
Contoh pada kasus dr.Bagus :
·         Paragraf 1, baris 3
Dokter Bagus bertugas dari pagi hari sampai sore hari tetapi tidak menutup kemungkinan ia harus mengobati pasien di malam hari bila ada warga desa yang membutuhkan pertolongannya.
Paragraf 7, baris 3
Demikianlah kegiatan sehari-hari dr.Bagus dan tanpa  terasa sudah 25 tahun dr.Bagus mengabdi di desa tersebut dan  kini usianya sudah memasuki 55 tahun, namun belum ada sedikitpun di benak dr.Bagus untuk mencari pendamping hidupnya, yang ada hanya bagaimana mengobati pasien-pasiennya.
 (Rela berkorban untuk kepentingan oranglain)
·         Paragraf 3, baris 5
“baiklah kalau begitu saya akan memberi ibu obat dan oralit untuk anak ibu, nanti ibu berikan obat tersebut sesuai dengan aturan dan usahakan anak ibu minum oralit sesering mungkin, nanti sore setelah selesai tugas, saya akan mampir ke rumah ibu untuk melihat kondisi anak ibu”.
(Memberikan obat berkhasiat namun murah, dan Paternalisme bertanggungjawab)
·         Paragraf 4, baris 11
“Pak, yang hanya saya dapat lakukan adalah memberi obat obatan penunjang agar anak bapak tidak terlalu menderita”. 
(Menjamin kehidupan  baik minimal manusia)
·         Paragraf 6, baris 3
Dokter Bagus curiga pasien tersebut menderita penyakit jantung sehingga ia membuat surat rujukan ke rumah sakit yang ada di kota.
 (Mengusahakan agar kebaikannya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya)

2.      Non-Maleficence
Non-malficence adalah suatu prinsip yang mana seorang dokter tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien dan memilih pengobatan yang paling kecil resikonya bagi pasien sendiri. Pernyataan kuno Fist, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti.
Berikut adalah ciri-ciri Non-Maleficence :
1.      Menolong pasien emergensi
2.      Mengobati pasien yang luka
3.      Tidak membunuh pasien
4.      dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut
5.      manfaat bagi pasien lebih besar daripada kerugian dokter
6.      tindakan dokter terbukti efektif
7.      Tidak memandang pasien sebagai objek
8.      Melindungi pasien dari serangan
9.      Manfaat pasien lebih banyak daripada kerugian dokter
10.  Tidak membahayakan pasien karena kelalaian
Dalam kaidah non-maleficence, dikenal juga prinsip double effect, yakni bahwa tindakan yang merugikan tidak selalu dianggap tindakan yang buruk. Tindakan ini boleh dilakukan jika bertujuan memperoleh akibat baik, dan tidak ada cara lain yang lebih tepat.
Contoh pada kasus dr.Bagus :
·         Paragraf  2, baris 4
Setelah memeriksa pasien tersebut, dr.Bagus memberikan beberapa macam obat dan vitamin serta nasehat agar istirahat yang cukup.
(Mengobati secara proporsional)                                                         
·         Paragraf 5,  baris 2
Dokter bagus meminta kesediaan pasien keempat untuk menunggu diluar karena ia akan terlebih dahulu memberi pertolongan pada pemuda tersebut.
 (menolong pasien emergency)
·         Paragraf 5, baris 10
Melihat kondisi pasien yang baik dan stabil, akhirnya pasien diperbolehkan pulang dengan diberi beberapa macam obat dan anjuran agar besok datang kembali.
(tindakan dokter terbukti efektif)

3.      Autonomy (Self-determination)
Dalam prinsip ini seorang dokter menghormati martabat manusia. Setiap individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sendiri. Autonomy bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri.
Berikut adalah  ciri-ciri Autonomy :
1.      Menghargai hak menentukan nasib sendiri
2.      Berterus terang , menghargai privasi
3.      Menjaga rahasia pasien
4.      Melaksanakan Informed Consent
5.      Menghargai rasionalitas pasien
6.      Terlibat dalam diskusi dengan pasien
Contoh pada kasus dr.Bagus :
·         Paragraf 3,baris 3-4
Setelah memeriksa anak tersebut, dr.Bagus menyarankan agar anak tersebut dirawat di rumah sakit yang berada di kota. Namun ibu tersebut menolak.
(menghargai hak menentukan nasib sendiri, melakukan informed consent, membiarkan pasien dewasa mengambil keputusan)
·         Paragraf 3, baris 5
“baiklah kalau begitu saya akan memberi ibu obat dan oralit untuk anak ibu, nanti ibu berikan obat tersebut sesuai dengan aturan dan usahakan anak ibu minum oralit sesering mungkin, nanti sore setelah selesai tugas, saya akan mampir ke rumah ibu untuk melihat kondisi anak ibu”
paragaf 5,baris 10
Melihat kondisi pasien yang baik dan stabil, akhirnya pasien diperbolehkan pulang dengan diberi beberapa macam obat dan anjuran agar besok datang kembali.
(menjaga hunbungan kontrak)
·         Paragraf 4, baris 7
Dokter Bagus menjelaskan kepaa orangtuanya bahwa kondisi anaknya tidak dapat ditigkatkan dan sangat sulit bagi mereka untuk membeli obat-obatan mahal tersebut. (berterus terang, dan tidak berbohong kepada pasien walaupun demi kebaikan pasien)
·         Paragraf 5, baris 7
Dokter menjelaskan keadaan telapak tangan kanan suaminya dan tindakan yang harus dilakukan adalah amputasi.
(melaksanakan informed consent)

4.      Justice
Keadilan (Justice) adalah suatu prinsip dimana seorang dokter memperlakukan sama rata dan adil terhadap untuk kebahagiaan dan kenyamanan pasien tersebut. Perbedaan tingkat ekonomi, pandangan politik, agama, kebangsaan, perbedaan kedudukan sosial, kebangsaan, dan kewarganegaraan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. “Treat similar cases in a similar way = justice within morality”. Hal ini mengindikasikan kesamaan tindakan pada kasus yang sama.
Berikut adalah ciri-ciri Justice :
1.       Memberlakukan segala sesuatu secara universal
  1. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
  2. Menghargai hak sehat pasien
  3. Menghargai hak hukum pasien
  4. Tidak memberi beban berat secara tidak merata tanpa alasan tepat
  5. Menjaga kelompok rentan
Contoh pada kasus dr.Bagus :
·         Paragraf 2, baris 2
Dokter Bagus memeriksa pasien sesuai nomor urut pendaftaran, hal ini dilakukannya agar pemeriksaan pasien berjalan tertub da teratur.
(memberlakukan segala sesuatu secara universal)
·         Paragraf 5, baris 2
Dokter bagus meminta kesediaan pasien keempat untuk menunggu diluar karena ia akan terlebih dahulu memberi pertolongan pada pemuda tersebut.
(menjaga kelompok rentan)

DAFTAR PUSTAKA
Hartono B, Salim D.2011.Bioetika,Humaniora dan Profesionalisme dalam Profesi Dokter.Jakarta.
Beauchamp TL, Childress JF.1994.Principles of Biomedical ethics.4th ed.New York : Oxford University Press.
Guwandi J. 2008.Hukum dan Dokter.Jakarta : Sagung Seto                                                       
http://en.wikipedia.org/wiki/Medical_ethics

No comments:

Post a Comment